Evaluasi APB Perubahan Nagari Yang Ke 2
Evaluasi APB Perubahan Nagari TA 2025 Yang Kedua.Yang Dilakukan Oleh Tim Evaluasi APB Perubahan Kecamatan.
Nagari Dapat Melakukan Perubahan APB Nagari Tahun Anggaran 2025 Dengan Pertimbangan Sebagai Berikut:
1.Besaran Keuangan Sebagai Terlampir
2.Jika Terdapat Penambahan Kegiatan,Maka Kegiatan Tersebut Termasuk Dalam RKP Nagari TA 2025
3.Program , Kegiatan Dan Pengalokasian Yang Sumber Pendanaan Nya Dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Mengacu Kepada :
A.Permendes No 7 Tahun 2023 Tentang
Rincian Prioritas Penggunaan DD
B.Permendes No 2 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Atas Focus Penggunaan DD TH
2025 Yang Mendasari Kegiatan Yang Diperuntukkan ( Earmark ) Dan Wajib Dianggarkan Untuk Tahun 2025 Yaitu:
- Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) DD
- Penguatan DesaYang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
- Stunting
- Ketahanan Pangan 20% Dari Pagu DD
- Pengembangan Potensi Dan Keunggulan Desa
- Pemanfaatan Teknologi Dan Informasi Untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
- PKTD

Komentar
Posting Komentar