Monitoring Kegiatan Pembangunan Dana Desa
Serah terima kegiatan fisik dana desa adalah proses akhir di mana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan hasil pekerjaan pembangunan kepada Kepala Desa, yang kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola dan dipelihara. TPK menyelesaikan fisik kegiatan sesuai target (mencapai 100%) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam APB Des. Dimana volume pekerjaan telah sesuai dengan RAB yaitu 1.Jalan Ke KB Mata hati dengan Panjang jalan 66 meter,lebar 2,5 meter dan tebal 15 cm. 2. Jalan Katapiang Panjang 50 m Lebar 3 m Tekal 15 cm TPK telah serah terima kegiatan kepada Wali Nagari. Dimana didampingi oleh Lembaga Nagari,perangkat nagari,Pemerintahan kecamatan, dan pendamping desa.